Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto memandang penetapan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pagar laut dapat menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
"Itu menjadi pelajaran juga bagi kepala desa lain, tidak boleh main-main, pasti ketahuan. Ini eranya keterbukaan, ini eranya transparansi, penegakan hukum juga sangat hebat, pengawasan masyarakat sangat luas, jadi jangan main-main," kata Mendes Yandri kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, (19/2) usai menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada guna menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana desa.
Mantan Wakil Ketua MPR itu pun mengapresiasi langkah Kepolisian dalam menetapkan Kades Kohod itu sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten itu.
"Jadi, kami apresiasi kepada aparat kepolisian yang sudah menersangkakan Kepala Desa Kohod," ujarnya.
Saat ini, kata Yandri melanjutkan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga tengah menata agar kepala-kepala desa tidak menyelewengkan kewenangannya.
"Sekarang, kami memang sedang menata oleh kepala desa melakukan hal yang tidak-tidak, termasuk menyulap atau melakukan pemalsuan data-data pertanahan, hak adat, hak rakyat di situ," kata dia.
Ia lalu mengingatkan sejatinya kepala desa berkewajiban mengayomi, melindungi, dan membela masyarakat desa.
Dalam pertemuan dengan Kepala Bareskrim Polri, Yandri meminta agar Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti temuan PPATK mengenai dugaan penyelewengan dana desa.
"Maksud dan tujuan kami datang adalah kami menyampaikan data dari PPATK bahwa pada tahun lalu, 2024 semester 1 Januari–Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya," kata Yandri.
Baca juga: Ditetapkan tersangka, Kades Kohod belum berencana ajukan praperadilan
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, dana desa itu diselewengkan untuk hal-hal yang melanggar aturan, seperti judi online (daring), kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Baca juga: Polri telah periksa 10 saksi terkait pagar laut Bekasi
Dalam pertemuan itu, kata dia, dirinya meminta agar Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, agar pada tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagaimana semestinya dalam rangka menyukseskan salah satu visi Astacita, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025