Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Lucky Hakim menyatakan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus dicantumkan secara formal dan jelas.

"Agama tidak hanya urusan pribadi namun terkait dengan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara," kata Lucky di Jakarta Senin.

Lucky mengatakan pencantuman kolom agama pada KTP memiliki sejumlah manfaat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ada Kementerian Agama untuk mengurus persoalan agama.

Aktor film itu menuturkan status agama seorang Warga Negara Indonesia merupakan identitas dalam menentukan pola akidah keimanan dan kehidupannya.

"Sehingga akan melindungi seseorang dari tindakan diskriminasi," ujar Lucky.

Anggota Komisi VII DPR RI itu menjelaskan kehidupan beragama diatur Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (2).

Selain itu, Lucky menambahkan pengosongan kolom agama pada KTP berpotensi menimbulkan masalah ketika seorang warga meninggal dunia jauh dari domisili.

Persoalan yang akan muncul, menurut Lucky, yakni orang itu sulit untuk dimakamkan yang tidak diketahui menurut agama dan kepercayaan.

Lucky mengungkapkan status agama seorang Warga Negara Indonesia menentukan kelayakan hidup dalam hal beribadah sesuai kepercayaan yang dianutnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan pasal 44 ayat (1).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014