Ya, dalam pembuatan e-KTP tersebut sesuai dengan permintaan, sifatnya juga individu."
Jambi (ANTARA News) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari, Jambi, Adnan mengatakan, warga di daerahnya diperbolehkan membuat KTP elektronik (e-KTP) tanpa mencantumkan kolom agama.

Kebijakan ini dilakukan berdasarkian Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.

"Ya, dalam pembuatan e-KTP tersebut sesuai dengan permintaan, sifatnya juga individu," kata Adnan, Senin.

Ia mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Kemendagri juga tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan bahwa terdapat enam agama sesuai dalam pasal 4 ayat 5 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagaimana agama berdasarkan ketentuan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi," ujarnya.

Menurut dia, terkait dengan pencatuman agama di e-KTP sudah disosiaslisasikan oleh pemerintah pusat di Yogyakarta beberapa waktu lalu. Sementara nama agamanya tetap ada dalam database kependudukan yang ada di Disdukcapil setempat.

Ia mengakui, Disdukcapil Batanghari menerima Surat Edaran Kemendagri ini sejak 19 November lalu melalui Bupati Batanghari dan ditembuskan ke Disdukcapil Batanghari.

Namun demikian, sejak surat edaran ini diterima Disdukcapil Batanghari, hingga kini belum ada warga Batanghari yang membuat e-KTP yang tidak mencatumkan agamanya. Hingga kini proses pembuatan e-KTP terus berjalan hingga akhir tahun 2014 ini.

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014