Uji emisi ini sudah mendesak mengingat sekitar 57 persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor (PM 2,5)

Jakarta (ANTARA) - Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung-Rano Karno menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di Jakarta demi mengurangi pencemaran udara di ibu kota.

"Memberlakukan pengetatan uji emisi kendaraan bermotor karena memang itu suatu keharusan, amanah Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta (Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor)," ujar Program Manager KPBB Alfred Sitorus di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Empat tahun terakhir, lebih 1,6 juta kendaraan diuji emisinya

Uji emisi ini sudah mendesak mengingat sekitar 57 persen pencemaran udara di Jakarta disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor (PM 2,5).

Karena itu, menurut Alfred, setiap orang yang berada di Jakarta dan menggunakan kendaraan bermotor harus taat dengan emisi gas buang bermotor.

Pelaksanaan razia emisi kendaraan juga dapat dilakukan guna menciptakan efek jera bagi pemilik kendaraan untuk senantiasa merawat kendaraannya agar memenuhi baku mutu emisi gas buang.

Baca juga: DKI imbau warga rawat kendaraan bermotor secara rutin

Lalu, bagi kendaraan yang tidak memenuhi baku mutu emisi gas buang, maka Pemerintah harus melarang pemilik mengoperasikan kendaraan itu.

Hal lainnya yang juga bisa dilakukan yakni mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan perawatan kendaraan dan pemasangan alat tertentu untuk mengendalikan emisi.

"Jadi, untuk Mas Pram dan Bang Doel setelah dilantik nanti tidak ada kata istirahat, dan harusnya sudah seperti setiap hari Mas Pram sepedaan, dan Bang Doel harusnya sudah ganti opeletnya dengan kendaraan yang lebih kencang, supaya kencang pekerjaannya,"ujar Alfred.

Selain tentang uji emisi, upaya lain yang juga didorong guna mengurangi pencemaran udara yakni melarang peredaran bahan bakar minyak (BBM) yang tidak memenuhi kualifikasi untuk digunakan pada kendaraan bermotor.

"Kami berharap Mas Pram dan Bang Doel bisa menyelamatkan warga Jakarta dari isu BBM kotor, harus melarang BBM kotor beredar di daerah yuridiksinya beliau. Untuk menyelamatkan warga Jakarta, harus mau mengambil sikap," ujar Alfred.

Baca juga: DKI rumuskan kebijakan perpanjang STNK yang syaratkan lolos uji emisi

Alfred menyebut dari 365 hari dalam setahun, warga Jakarta bisa menghirup udara bersih selama 34 hari.

Merujuk data KPBB tahun 2019, rata-rata tahunan konsentrasi pencemaran udara di Jakarta untuk parameter dominan partikel padat dan cair yang berdiameter kurang dari 10 mikrometer (PM10), PM2,5, lalu O3 (ozon) dan SOx (sulfur oksida) telah melampaui baku mutu, yakni masing-masing mencapai 59,03 µg/m3 (mikrogram per meter kubik), 46,1 µg/m3, 83,3 µg/m3, dan 42,76 µg/m3.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melakukan uji emisi secara gratis pada sebanyak 1.692.618 kendaraan baik roda empat maupun roda dua sejak tahun 2020 hingga 2024. Adapun tingkat kelulusan untuk kendaraan roda empat yang diuji mencapai 98,2 persen, sementara kendaraan roda dua sebesar 82,3 persen.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025