Mataram (ANTARA) - Komisi IV Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Hidup DPRD Nusa Tenggara Barat, mengusulkan agar pemerintah memberikan izin 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah disetujui oleh Kementerian ESDM dapat dikelola dengan skema melalui koperasi.
Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim mengakui dari 60 blok yang diusulkan ke pemerintah pusat melalui Menteri ESDM, hanya 16 blok WPR yang disetujui untuk dikelola.
"Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2022. Masing-masing blok memiliki luas sekitar 25 hektare, sehingga total semuanya sekitar 400 hektare," kata Hamdan di Gedung DPRD NTB di Mataram, Rabu.
Hamdan menyebutkan dari 16 blok WPR itu, masing-masing berada di Kabupaten Lombok Barat 5 blok, Sumbawa Barat 3 blok, Sumbawa 3 blok. Kemudian, sisanya berada di Kabupaten Bima dan Dompu.
"Dari 16 blok WPR ini, lagi di usahakan dikeluarkan izin pertambangan rakyat (IPR)," ujarnya.
Menurut dia, untuk mendapatkan IPR tidak mudah, karena sejumlah dokumen harus dipenuhi terlebih dahulu, salah satunya dokumen pasca tambang atau reklamasi.
"Makanya ini yang kita dorong Dinas ESDM untuk mempercepat izin-izin itu," terang Hamdan.
Hamdan menuturkan bila IPR ini dapat segera dikeluarkan pemerintah, tentu pihaknya berharap agar pemerintah memberikan pengelolaannya ke masyarakat melalui koperasi-koperasi.
"Memang di aturannya IPR ini pengelolaannya boleh diserahkan ke swasta, perusahaan daerah atau koperasi. Tapi dari tiga skema itu, kami lebih setuju kalau itu dikelola masyarakat melalui koperasi. Biar nanti masyarakat jadi anggotanya, sehingga keuntungan dari hasil tambang itu bisa dinikmati masyarakat. Ini lah yang paling "fair" kalau pengelolaannya di berikan ke koperasi," tuturnya.
Selain itu, politisi dari daerah pemilihan Kabupaten Lombok Timur ini juga mendorong Dinas ESDM NTB bisa mengusahakan sisa 34 blok dari 60 blok yang diusulkan ke Kementerian ESDM bisa disetujui menjadi WPR. Namun, untuk urus supaya keluar WPR penting adanya intervensi politik ke pusat.
"Kenapa.perlu ada intervensi politik, karena kalau kita kelola 60 blok itu dengan baik maka dividennya bisa lebih besar dari deviden yang diperoleh Amman Mineral," katanya.
Baca juga: Hilirisasi mineral dongkrak pertumbuhan ekonomi di NTB
Baca juga: IMM sebut Pemrov NTB tak serius berantas tambang ilegal
Baca juga: KPK sebut tambang emas ilegal di Sekotong beromzet Rp1,08 triliun
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025