Skema WFA ini sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN
Jakarta (ANTARA) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan skema bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) secara bertahap di internalnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengungkapkan WFA di BKN akan diikuti pemantauan kinerja harian berbasis sistem yang dirancang untuk mengevaluasi apakah target kerja setiap pegawai tercapai atau tidak secara periodik.
Baca juga: Mentan-BKN sinergi pemindahan administrasi penyuluh pertanian ke pusat
Ia juga menjelaskan bahwa layanan BKN dalam pengelolaan manajemen ASN sendiri sudah berbasis digital, mulai dari proses pengadaan ASN seperti penetapan nomor induk pegawai (NIP) CPNS/PPPK, validasi formasi kebutuhan pegawai, penetapan kenaikan pangkat, status, mutasi, penerbitan pertimbangan teknis atau pertek, hingga pensiun sudah dilakukan berbasis digital melalui SIASN–sistem pengelolaan ASN berbagi pakai antara BKN dengan seluruh instansi.
Oleh karena itu, Zudan menyatakan jika instansi lain memerlukan layanan BKN terhadap 4,7 juta ASN, tidak perlu repot datang langsung ke BKN karena seluruh layanan BKN termasuk komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara digital.
“Pendekatannya harus diikuti dengan efektivitas, untuk itu kami ajak juga instansi lain komunikasi ke BKN via daring, misalnya instansi lain tidak perlu datang ke Kantor BKN, cukup berkoordinasi via daring dengan BKN sehingga lebih terasa efisiensinya,” kata Zudan.
Dia juga menyebutkan, unit-unit yang melayani pengelolaan manajemen ASN seperti BKN dapat lebih mudah menerapkan sistem WFA. Untuk BKN rencananya baru akan memulai penerapan WFA ini mulai pekan depan secara bertahap diikuti dengan evaluasi secara berkala.
Baca juga: BKN: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis sejalan dengan Korpri
"Penerapan WFA untuk pegawai BKN dilakukan secara bertahap. Tahap pertama diterapkan WFA satu hari dan tahap berikutnya dicoba dua hari setelah evaluasi WFA selama dua bulan pertama. Jadi ke depannya bisa dua hari dengan catatan evaluasi bagus, kinerja tetap bagus, tidak ada komplain,” tambahnya.
Terkait penerapan WFA secara bertahap ini, Zudan menekankan bahwa skema yang dimaksud berlaku untuk internal BKN, mulai dari BKN Pusat sampai dengan seluruh Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.
Sementara untuk para ASN di luar BKN akan diatur oleh masing-masing instansi sesuai karakteristik layanan publik yang dimiliki instansi tersebut.
Skema WFA ini sendiri merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Baca juga: BKN dorong 4,7 juta ASN tingkatkan pendidikan lewat beasiswa
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025