Jakarta (ANTARA) - Banyak orang yang tidak menyadari bahwa terdapat beberapa jenis akta kelahiran yang diterbitkan berdasarkan status hukum orang tua dan kondisi administrasi keluarga.

Akta kelahiran adalah dokumen yang sangat penting, karena berfungsi sebagai bukti sah status kewarganegaraan dan identitas seseorang sejak lahir. Namun, tahukah Anda bahwa ada berbagai jenis akta kelahiran dengan peruntukannya masing-masing?

Pemahaman yang keliru mengenai jenis-jenis akta kelahiran dapat menyebabkan kesalahan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi orang tua atau wali untuk memahami jenis akta kelahiran yang sesuai dengan status hukum dan kondisi keluarga anak mereka.

Akta kelahiran memainkan peran sangat krusial dalam administrasi kependudukan, dan merupakan bagian dari layanan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh pejabat pencatatan sipil di Dinas Dukcapil kabupaten atau kota, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kecamatan, dan bahkan di beberapa wilayah.

Layanan ini tersedia hingga tingkat desa dan kelurahan. Dokumen ini bukan hanya sekadar catatan administratif, tetapi juga bukti formal yang memiliki nilai hukum dan memberikan perlindungan hak anak secara menyeluruh.

Baca juga: Nama di Akta Kelahiran salah? Simak langkah-langkah perbaikannya

Empat jenis Akta Kelahiran berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019

1. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu

Akta ini diterbitkan untuk anak yang lahir dari perkawinan sah secara hukum. Nama kedua orang tua dicantumkan secara resmi sebagai pasangan suami-istri.

2. Akta Kelahiran Anak Ayah dan Ibu dengan Tambahan Frasa

Akta ini diberikan kepada anak yang orang tuanya belum mencatatkan perkawinan mereka secara resmi. Meskipun demikian, status hubungan mereka di Kartu Keluarga (KK) sudah menunjukkan keduanya sebagai suami-istri. Akta ini menambahkan frasa bahwa perkawinan orang tua belum tercatat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu

Akta ini diterbitkan untuk anak dari orang tua yang perkawinannya tidak tercatat dan tidak terdaftar sebagai suami-istri di KK. Oleh karena itu, hanya nama ibu yang dicantumkan dalam akta karena status perkawinan orang tua belum diakui secara hukum.

4. Akta Kelahiran Anak Tanpa Nama Orang Tua

Akta ini diberikan untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya tidak diketahui. Proses pembuatan akta ini memerlukan berita acara kepolisian dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Wali yang tinggal bersama anak atau kepala panti asuhan dapat membantu dalam proses pembuatannya.

Baca juga: Disdukcapil Depok ajak warga sadar administrasi kependudukan

Baca juga: Cara mengurus akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar kota

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.