Saya juga berharap masyarakat bisa ikut mengawal proses hukumnya sejak awal kasus mencuat
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkomitmen untuk mengawal perkembangan proses hukum kekerasan seksual yang menimpa siswa Jakarta International School (JIS) berinisial AK.

"Merupakan salah satu tugas, pokok, dan fungsi KPAI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan kasus ini berkaitan dengan usaha supremasi hukum di Indonesia," tutur Sekretaris Jenderal KPAI Erlinda, sesaat sebelum menghadiri sidang kasus JIS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Pengawasan ini, katanya, penting dilakukan agar penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak sesuai dengan prosedur dan setimpal dengan kejahatan mereka.

"Contohnya kasus Emon yang didakwa 15 tahun penjara, itu kan baru dakwaan, vonisnya kan belum tentu," ujarnya.

Hukuman untuk Emon yang menyodomi lebih dari 130 anak, menurutnya, harus lebih berat yaitu dengan hukuman pidana 30 tahun atau bahkan seumur hidup, serta hukuman kebiri.

Sedangkan untuk para pelaku kekerasan seksual terhadap siswa JIS dia mengharapkan hukuman pidana seumur hidup dan hukuman kebiri.

Sanksi berat yang diberikan pada para predator seksual ini, katanya, sepadan dengan korban yang membutuhkan seumur hidup mereka untuk bisa sembuh dan hidup normal kembali.

"Saya juga berharap masyarakat bisa ikut mengawal proses hukumnya sejak awal kasus mencuat, kemudian masuk ke proses peradilan, hingga nanti saat putusan," katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan data KPAI dari Januari hingga November 2014, telah ada 800 laporan kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah ini meningkat 40 persen dibandingkan tahun lalu.
(*)

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014