Denpasar (ANTARA News) - Soal pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

"Karena ini berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, jadi hak yang dimiliki oleh napi harus diberikan sepanjang sesuai dengan aturan," kata Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy usai menghadiri Munas Golkar IX, Nusa Dua Bali, Minggu.

Mengenai penuntasan HAM dan termasuk didalamnya persoalan pembunuhan Munir merupakan janji Presiden Jokowi saat kampanye.

"itu kan janji Kampanye Jokowi, silahkan tanya ke beliau saja, jangan tanya ke saya," katanya.

Bila saat ini para aktivis HAM dan isteri Alm Munir merasa kecewa, saya kira wajar.

"Tapi, saya rasa mereka gak sendirian, banyak rakyat yang juga telah merasakan hal yang serupa, sebut saja soal janji kabinet ramping, janji kabinet profesional, janji tanpa politik transaksional dan lain sebagainya," sebut dia.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014