Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR RI akan memanggil pemerintah terutama Menteri Hukum dan HAM terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

"Kami akan memanggil dan meminta keterangan pemerintah (terkait pembebasan bersyarat Pollycarpus)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Benny mengatakan sebelum Komisi III DPR RI meminta keterangan pemerintah, lebih baik Kemkumham memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan kebijakan tersebut.

"Kebijakan ini tidak ada sensitivitas keadilan publik. Selain itu apakah fasilitas itu (pembebasan bersyarat) diberikan juga kepada seluruh napi," ujarnya.

Benny mengatakan DPR sesuai dengan fungsi pengawasannya punya hak untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah tersebut.

"Karena itu kami minta meminta kepada pemerintah untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik supaya publik tidak mencurigai bahwa pemberian fasilitas ini memiliki kepentingan-kepentingan itu," ujarnya.

Benny menegaskan jangan sampai ada dugaan bahwa pemberian pembebasan bersyarat karena kepentingan politik tertentu dan didikte orang tertentu.

"Menteri Hukum dan HAM memberikan fasilitas itu kepada narapidana yang selama ini menjadi sorotan publik di tingkat nasional dan di tingkat dunia," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014