Purwokerto (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis memeriksa Asep Gunawan dari PT Indomarco Primatama (Indomart) Cabang Cirebon dalam kasus dugaan suap kepada Rusmiyati yang ketika itu menjabat kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas.

Supervisor lisensi Indomart Asep Gunawan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka serta sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Badan Lingkunan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto dan mantan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Banyumas Djumeno.

"Hari ini, Asep dipanggil sebagai tersangka serta sebagai saksi untuk Dwi Pindarto dan Jumeno terkait dugaan suap perizinan toko modern. Ini demi kelancaran dan memudahkan waktu penyidikan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Abdul Rasyid.

Sementara untuk pemeriksaan tersangka Dwi Pindarto dan Djumeno, kata dia, belum diagendakan dan kemungkinan digelar pekan depan.

Saat ditemui wartawan, penasihat hukum Asep Gunawan, Happy Sunaryanto, mengatakan bahwa dalam berita acara pemeriksaan sebagai tersangka, kliennya mengakui sebagian aliran dana yang dikeluarkan perusahaan untuk mengurus kelancaran perizinan toko modern.

Uang itu ada yang diserahkan sebagai sumbangan dana kampanye calon presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tim relawan dan partai pengusung di Banyumas.

"Dalam pemeriksaannya, klien saya menceritakan ada dana sekitar Rp50 juta untuk bantuan kampanye pilpres Pak Jokowi. Uangnya diberikan lewat Rusmiyati," katanya di Kejari Purwokerto, Kamis sore.

Akan tetapi saat Rusmiyati menyerahkan kepada Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan yang juga Ketua DPC PDIP Banyumas, kata dia, Asep tidak ikut menyerahkannya secara langsung melainkan menunggu di ruang tamu.

Setelah uang itu diserahkan, lanjut dia, Asep bertanya kepada Rusmiyati dan dijawab jika uangnya telah diserahkan.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan Asep dalam pemeriksaan, semua uang yang dikeluarkan untuk mengurus perizinan toko modern itu dikeluarkan oleh perusahaan dan tidak ada uang pribadi Asep.

"Pak Asep menjalankan tugas dari perusahaan, jadi tidak ada yang mengatasnamakan uang pribadi, apalagi jumlahnya sampai puluhan juta," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Bupati Banyumas Budhi Setiawan mengatakan bahwa tidak ada sumbangan atau bantuan resmi atas nama Indomaret kepada PDIP Banyumas.

Namun, dia mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menolak jika ada warga atau pendukung capres Jokowi (sekarang Presiden RI, red.) yang memberikan bantuan secara sukarela kepada tim relawan maupun pemenangan.

Seperti diwartakan, Rusmiyati dicopot dari jabatannya sebagai Kasatpol PP karena diduga menerima aliran dana dari Indomaret saat melakukan penertiban toko modern ilegal.

Selanjutnya Rusmiyati mendapat tugas sebagai staf biasa di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banyumas.

Saat ini, kasus yang melibatkan Rusmiyati telah ditangani Kejari Purwokerto dengan memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Banyumas maupun karyawan Indomart termasuk menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta.

Aliran dana tersebut diduga sebagai suap untuk merevisi Perda Nomor 3 Tahun 2010.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Kejari Purwokerto telah meminta keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif dan legislatif di Banyumas.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang Rp36 juta yang terdiri Rp19 juta berupa pengembalian dari Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyumas Dwi Pindarto, Rp11 juta dari Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Kabid Dinperindakop) Banyumas Jumeno, dan Rp6 juta dari staf honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Banyumas.

Kasus dugaan suap tersebut juga menyeret Kepala BLH Banyumas Dwi Pindarto dan Kabid Perdagangan Dinperindagkop Banyumas Jumeno sehingga kedua orang itu diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil.

Hingga saat ini, Kejari Purwokerto telah menetapkan empat tersangka, yakni Rusmiyati, Asep Gunawan, Dwi Pindarto, dan Djumeno.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014