Jakarta (ANTARA) - Perceraian tidak hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga membawa konsekuensi besar bagi anak.
Di tengah perubahan yang terjadi, kepentingan anak harus tetap menjadi prioritas utama. Anak tidak boleh menjadi korban akibat perpisahan orang tuanya, baik secara emosional, psikologis, maupun finansial.
Untuk memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga, hukum telah mengatur dengan jelas berbagai ketentuan mengenai hak-hak anak pasca perceraian.
Aturan ini bertujuan agar setiap anak tetap mendapatkan pengasuhan, pendidikan, serta dukungan finansial yang layak, terlepas dari kondisi hubungan orang tuanya.
Baca juga: Ketika suami menjatuhkan talak, ini hak-hak istri menurut hukum
Hak anak akibat perceraian kedua orang tua
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 105 huruf C, biaya pemeliharaan anak setelah perceraian menjadi tanggung jawab ayah. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa orang tua tetap memiliki kewajiban terhadap anak-anak mereka, meskipun pernikahan telah berakhir.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 41 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, diatur bahwa
- Baik ibu maupun ayah tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
- Ayah bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak hingga anak mencapai usia dewasa. Namun, jika dalam kenyataannya ayah tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menetapkan bahwa ibu ikut bertanggung jawab dalam membiayai kebutuhan anak.
- Pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan bagi anak serta menetapkan kewajiban tertentu bagi mantan istri demi memastikan kesejahteraan anak tetap terjaga.
- Selain aspek finansial, hak asuh anak juga menjadi perhatian utama dalam proses perceraian. Umumnya, anak yang masih di bawah usia 12 tahun berada dalam pengasuhan ibu, kecuali ada alasan kuat yang membuat pengadilan memutuskan sebaliknya. Hak asuh ini bertujuan untuk memberikan stabilitas emosional bagi anak dan memastikan mereka tetap mendapatkan perhatian serta kasih sayang yang cukup dari orang tua.
Perceraian bukan berarti orang tua terbebas dari tanggung jawab terhadap anak. Meskipun hubungan suami istri telah berakhir, kewajiban untuk memberikan nafkah, kasih sayang, serta pendidikan kepada anak tetap harus dijalankan.
Hukum telah mengatur berbagai aspek untuk melindungi hak anak, sehingga mereka tetap mendapatkan kehidupan yang layak meskipun kedua orang tua sudah tidak lagi bersama.
Oleh karena itu, orang tua harus tetap bekerja sama demi masa depan anak, karena kesejahteraan mereka jauh lebih penting dibandingkan perbedaan yang menyebabkan perceraian terjadi.
Baca juga: Langkah-langkah yang dapat dijalankan untuk cegah "ghosting" dan KDRT
Baca juga: Mengenali pasangan jadi hal mendasar sebelum menikah
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025