Jakarta (ANTARA) - Perceraian bukan hanya tentang perpisahan antara dua individu, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak.
Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah apakah seorang laki-laki dapat langsung menikah lagi setelah bercerai. Dalam Islam, ada ketentuan mengenai masa idah istri yang mempengaruhi kapan seorang laki-laki boleh menikah kembali.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki tujuan tertentu yang berkaitan dengan hak dan kejelasan status bagi mantan istri serta anak-anak yang mungkin ada dalam pernikahan sebelumnya. Lalu, mengapa laki-laki harus menunggu masa idah istri sebelum menikah lagi dan apa dasar hukumnya?
Baca juga: Ketika suami menjatuhkan talak, ini hak-hak istri menurut hukum
Aturan pernikahan dalam masa iddah istri
Pada tahun 2021, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 mengenai pernikahan dalam masa idah istri.
Edaran ini dikeluarkan setelah adanya forum diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, yang menilai bahwa aturan sebelumnya mengenai poligami dalam masa iddah tidak berjalan efektif dan perlu diperbarui.
Baca juga: Apa itu masa iddah? Berikut ketentuan dan hikmahnya dalam Islam
Surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pencatatan pernikahan bagi laki-laki yang ingin menikahi perempuan lain setelah perceraian. Beberapa ketentuan yang diatur dalam surat edaran ini antara lain:
- Pernikahan laki-laki yang berstatus duda cerai hidup hanya dapat dicatatkan apabila perceraiannya telah resmi dan dibuktikan dengan akta cerai yang sudah inkrah dari pengadilan agama.
- Masa idah istri akibat perceraian menjadi kesempatan bagi pasangan untuk berpikir ulang apakah masih ada kemungkinan untuk rujuk dan membangun kembali rumah tangga mereka.
- Seorang laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan lain setelah bercerai harus menunggu hingga masa iddah mantan istrinya selesai.
- Jika seorang pria menikahi perempuan lain saat mantan istrinya masih dalam masa iddah, sementara ia masih memiliki hak untuk merujuknya, hal tersebut dapat berpotensi menjadi bentuk poligami terselubung.
- Dalam hal pria tersebut telah menikahi perempuan lain dalam masa iddah mantan istrinya, ia hanya dapat merujuk mantan istrinya kembali setelah mendapatkan izin poligami dari pengadilan.
Aturan ini memberikan kepastian hukum bagi laki-laki yang ingin menikah setelah perceraian. Meskipun Islam tidak mewajibkan laki-laki untuk menjalani masa iddah, tetapi dalam konteks hukum di Indonesia, ada ketentuan administratif yang mengatur kapan seorang laki-laki dapat menikah lagi setelah bercerai.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan hak-hak mantan istri, serta mencegah terjadinya praktik poligami terselubung yang dapat merugikan pihak lain.
Baca juga: Kapan wanita yang ditinggal mati suami boleh menikah lagi?
Baca juga: Pedoman menjalani hidup sebagai janda menurut sudut pandang Islam
Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025