Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut setiap daerah, khususnya desa di Indonesia memiliki potensi kekayaan alam dan produk unggulan yang bisa dikembangkan untuk memperkuat ekspor.

Menurutnya, pemanfaatan sumber daya ini dapat menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Salah satu di antaranya, yaitu melalui penguatan ekosistem kewirausahaan di desa, terutama badan usaha milik desa (BUMDes) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat bersaing di pasar global.

"Desa memiliki kekayaan alam dan produk unggulan yang dapat bersaing di pasar global. Produk hasil pertanian yang berkualitas tinggi, kerajinan tangan, dan produk olahan makanan tradisional menjadi komoditas ekspor yang menjanjikan," kata Budi dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Mendag mengatakan, BUMDes memiliki peran strategis sebagai lembaga ekonomi yang dimiliki dan dikelola masyarakat desa, untuk mengoptimalkan potensi potensi yang ada.

Menurutnya, pertumbuhan ekspor dapat didorong melalui BUMDes maupun UMKM yang tersebar di 75.753 desa seluruh Indonesia.

"Mari kita jadikan BUMDes dan UMKM motor penggerak ekonomi yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi positif bagi perekonomian nasional," ujarnya.

UMKM memiliki peran fundamental dalam menggerakkan perekonomian Indonesia dan berpotensi mempercepat pertumbuhan ekspor nasional. Sektor ini memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61 persen atau senilai Rp9.580 triliun.

Ekspor dari UMKM dapat berkontribusi terhadap target peningkatan ekspor pada 2025 dengan proyeksi peningkatan hingga 7,1 persen.

Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pun bersinergi melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang "Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Pengembangan Desa Ekspor" di Jakarta, Kamis.

Ruang lingkup kerja sama terdiri atas penguatan rantai pasok dalam negeri, pengembangan komoditas potensial, peningkatan kemampuan sumber daya manusia, fasilitasi promosi dan pemasaran, serta kegiatan lain yang disepakati kedua pihak.

Kesepakatan bersama ini berlaku selama lima tahun terhitung sejak ditandatangani. Penandatanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MoU lainnya antara Kemendes PDT dan sejumlah instansi pemerintah pusat lainnya dan badan usaha milik negara.

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025