Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menerima audiensi dari Gitaris Padi Reborn Piyu bersama para pencipta lagu lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (Aksi) yang memberikan usulan untuk revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta.

"Masukan yang diberikan sangat baik, ada yang terkait soal bagaimana lembaga manajemen kolektif, kemudian usulan terkait dengan sistem direct license. Semua ini kami tampung," kata Supratman dalam konferensi pers usai menerima audiensi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan draf revisi UU Hak Cipta saat ini masih bergulir di Parlemen, sehingga diharapkan beleid itu bisa segera diselesaikan agar Pemerintah bisa mengambil sikap.

Meski posisi Pemerintah saat ini masih menunggu Rancangan UU (RUU) Hak Cipta rampung, dia menegaskan bahwa Pemerintah memiliki komitmen yang tinggi bahwa UU Hak Cipta akan memberi jaminan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan.

Supratman pun berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa menciptakan sebuah ekosistem musik di Indonesia yang menjamin hak kekayaan intelektual dimiliki oleh pencipta maupun penerima manfaat yang lain.

Dengan demikian, kata dia, semua pemangku kepentingan dalam ekosistem musik harus mendapatkan kepastian jaminan hak yang melekat di atas ciptaannya, utamanya terkait kekayaan intelektual.

Dia menjelaskan berbagai hal itu perlu diatur dengan jelas karena kekayaan intelektual meliputi manfaat dan nilai ekonomi, sehingga harus dilindungi oleh seluruh pihak.

"Termasuk di kalangan industri musik ya, apakah itu pencipta lagu, penyanyi, penyelenggara acara, maupun yang lain-lain, termasuk masyarakat secara menyeluruh atau pengguna," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gitaris Padi Reborn Piyu menyebutkan permasalahan perlindungan hak cipta untuk para pencipta lagu sebenarnya sudah berlangsung cukup lama sejak disahkannya UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Ini sebenarnya sudah memberikan sebuah perlindungan yang jelas, tapi di beberapa pasal banyak yang salah menginterpretasikannya," ungkap Piyu.

Dengan demikian karena adanya salah interpretasi, sambung dia, pada akhirnya dalam sebuah pertunjukan musik, hanya pencipta lagu yang tidak mendapatkan haknya.

Maka dari itu, dirinya bersama para pencipta lagu lain menyampaikan keluhan kepada Menkum karena sejak lama para pencipta lagu masih banyak yang belum sejahtera karena tidak mendapatkan haknya dari sebuah pertunjukan musik atau konser.

"Harapannya para pencipta lagu ini kembali sejahtera semua dan mendapatkan haknya. Masyarakat juga tidak akan lagi mendengar kisruh, carut-marut segala macam supaya semua damai serta punya potensi dan porsi yang sama dalam industri musik," katanya.

Adapun selain Piyu, turut hadir dalam audiensi Penyanyi Drive Anji, Kibordis Kerispatih Badai, dan beberapa pencipta lagu lainnya.

Baca juga: Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas

Baca juga: DJKI: Rekam film tanpa izin di bioskop langgar UU Hak Cipta

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025