Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan agar pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak sebagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pembayaran zakat.

"Di Indonesia, zakat kita itu hanya faktor pengurang obyek pajak," kata Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat.

Pihaknya meyakini bila pembayaran zakat bisa dijadikan pengurang pajak, penerimaan zakat akan meningkat.

Nasaruddin Umar mencontohkan negara Malaysia yang sudah menerapkan aturan zakat dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

"Tetangga kita di Malaysia sebagai perumpamaan, zakat mereka itu dijadikan sebagai faktor pengurang pajak. Mereka menjadikan bahwa kuitansi pembayaran zakat itu akan menjadi faktor pengurang pembayaran pajak. Nah kalau itu bisa disimulasikan di Indonesia, siapa tahu kita bisa seperti di negara lain. Jadi bahasa agama berkolaborasi dengan bahasa negara untuk mengentaskan kemiskinan, dahsyat itu. Ini kami akan gagas terus," katanya.

Di Indonesia sendiri, zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, namun belum menjadi pengurang pajak.

Hal ini sesuai dengan peraturan Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menyatakan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Bukti setoran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca juga: Pemerintah wacanakan salurkan ZIS berdasarkan DTSEN
Baca juga: Baznas cetak 224 muzaki baru lewat Program ZMart pada 2025 ini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.