Paser (ANTARA News) - Perusahaan batu bara PT Kideco Jaya Agun telah menawarkan uang tali asih kepada warga yang menuntut ganti rugi atas tanah yang digunakan perusahaan itu, namun penawaran tersebut belum disepakati warga.

Warga yang sejak pagi tadi berunjukrasa tersebut menuntut adanya ganti rugi dan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memenangkan haknya warga.

Hamsiah, salah satu warga yang ikut unjukrasa mengatakan, usulan dengan meminta tali asih sebanyak Rp50 juta per warga ditambah Rp100 juta untuk pengacara. Namun PT Kideco Jaya Agung melalui kuasa hukum, Hotman Butarbutar, menawarkan Rp30 juta ditambah Rp100 juta untuk pengacara.

"Saat ini, belum ada kesepakatan antara warga dan pihak Kideco dan menunggu sampai hari Kamis (11/12), akan mengeksekusi lahan miliknya di kawasan Kideco," kata Hamsiah di Paser, Senin.

Kemudian saat dilakukan pembicaraan antara kuasa hukum Kideco dengan kuasa warga dari kantor pengacara Rukhi Santoso, tiba-tiba warga melakukan pendudukan di jalan akses batu bara (hauling) milik Kideco.

Hal tersebut sempat membuat angkutan yang membawa batu bara terhambat, dan aparat kepolisian dari Polres Paser mengamankan dan meminta warga jangan melakukan perbuatan yang berbahaya tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Kideco Jaya Agung, Hotman Butarbutar mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan pembayaran kepada warga melalui kuasa hukum sebelumnya, Junaedi Sudjanto sekitar tahun 1990-an.

"Dan kita menawarkan tali asih dengan biaya pengacara yang telah warga keluarkan. Saya berharap petani sawit yang 12 orang, bisa menerima dan legowo dengan teman yang 22 orang lainnya," kata Butarbutar.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014