Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebuah kapal berpenumpang 36 warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Satuan Pengamanan Maritim Malaysia (APMM) daerah maritim 3 Lumut di sekitar 43 mil dari barat daya Pulau Pangkor, Perak, Malaysia, 7 Desember lalu.

Kapal tanpa identitas itu berpenumpang 32 WNI pendatang asing tanpa izin (PATI) dan empat orang awak kapal ditemukan barang berupa uang senilai 26 ribu ringgit dan rupiah, kata keterangan KBRI Kuala Lumpur diterima ANTARA, Senin.

Kapal tersebut diduga akan berlayar menuju perairan Indonesia tanpa melalui jalur resmi.

Saat ini ke-36 WNI, termasuk 6 perempuan dan seorang bayi usia 1 bulan, ditahan di kantor kepolisian daerah Manjung, Perak.

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno menugaskan Tim Satgas Perlindungan KBRI Kuala Lumpur untuk menemui WNI yang ditahan.

Tim Satgas telah bertemu dengan Komandan APMM Lumut Kapten Razak untuk memastikan keseharan seluruh WNI yang ditahan. Namun mereka masih harus menunggu masa remand (tahanan) maksimal 14 hari.

Menurut Kapten Razak, jika pemilik kapal beserta anak buah kapal terbukti bersalah melakukan pengangkutan imigran gelap, sesuai Akta Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Imigran 2007, maka dia akan didenda maksimal RM 250.000 atau hukuman penjara maksimal 5 tahun, atau dikenakan kedua hukuman tersebut sekaligus.

Atas pertimbangan keselamatan bayi, Dubes Herman telah memerintahkan Tim Satgas untuk bernegosiasi agar bayi dan ibunya serta seorang perempuan yang sedang hamil dibebaskan dan dipulangkan oleh KBRI.

Ketiganya sedang dalam perjalanan menuju Kuala Lumpur, sedangkan sisanya masih ditahan polisi untuk menjalani proses hukum karena melanggar UU Keimigrasian.





Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014