Djakarta,13/9/1950 (ANTARA) - Oleh pihak polisi kemarin telah dimasukkan dalam tahanan seorang Indonesia dan seorang Tionghoa masing2 bernama R. bin A. dan L.N.L, karena dipersalahkan melanggar Undang2 negeri dengan djalan menjimpan 4 sendjata api serta 7 pelurunja, jang disimpan dalam rumah terdakwa pertama di Salemba Utan Barat No.22 Djatinegara.

Kedua terdakwa tertangkap ketika sedang menjimpan sendjata2 tsb di rumah terdakwa pertama.

Sumber: Pusat Data dan Layanan Informasi ANTARA

Baca juga: Warta Berita Singkat - Lagi2 perampasan terhadap pemilik rumah makan

Baca juga: Lagi, perampokan besar di Surabaja

Baca juga: Perampok lari kedalam bioskop

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025