Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa kasus ini berdasarkan laporan polisi tertanggal 14 November 2024.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal,” ucapnya.
Brigjen Pol. Nunung menjelaskan, penyelewengan dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.
“Isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri,” ujarnya.
Padahal, kata dia, seharusnya BBM tersebut dikirimkan kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBUN) swasta serta agen penyaluran minyak dan solar (APMS).
Lalu, BBM bersubsidi yang telah diselewengkan itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang dan kepada kapal tugboat.
Adapun rangkaian perkara ini, kata Brigjen Pol. Nunung, bermula ketika pemilik SPBU maupun SPBUN menggunakan ID khusus yang terhubung dengan aplikasi MyPertamina untuk menebus BBM bersubsidi ke PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Skema tersebut terhubung dengan sistem pengangkutan BBM yang dikelola oleh PT EP Atau PT Elnusa Petrofindo yang mendapat kontrak kerja transportasi BBM dari PT PPN.
Lalu, dalam penyaluran, truk wajib menggunakan GPS agar lokasinya bisa dipantau secara real time oleh PT EP. Akan tetapi, dalam perkara ini, GPS di dalam truk sengaja dimatikan.
“Terjadi pengelabuan sistem GPS di mana truk pengangkut BBM subsidi milik PT EP seolah-olah mengangkut ke SPBUN tujuan pengiriman yang selanjutnya truk tangki PT EP yang mengangkut BBM subsidi tersebut kembali ke arah Kolaka dan mendekati gudang ilegal penimbunan. Pada saat itulah GPS dimatikan,” terangnya.
Dalam proses mematikan GPS dalam jangka waktu 2 jam dan 27 menit tersebut, diduga terjadi pemindahan isi muatan BBM subsidi yang berlangsung di gudang ilegal penimbunan BBM.
Dari pengungkapan ini, penyidik Dittipidter mengamankan empat orang, yakni pengelola gudang penampungan ilegal yang berinisial BK, pemilik SPBNU berinisial A, oknum pegawai PT PPN, dan pemilik truk inisial T.
Keempat orang tersebut saat ini masih berstatus pihak terlapor dan akan menjalani pemeriksaan.
“Dalam proses pekan ini kami akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang ini yang baru saja saya sebutkan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya adalah truk yang digunakan untuk mengangkut serta memindahkan BBM subsidi serta tandon yang berisi BBM sisa. Penyidik sendiri telah mengamankan 10.957 liter BBM bersubsidi dalam pengungkapan ini.
“Jumlah volume barang bukti yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter Kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya. Jadi perputarannya setiap hari,” ucapnya.
Pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan ini adalah Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Pertamina apresiasi Bareskrim tindak penyelewengan BBM-elpiji subsidi
Baca juga: Pertamina-Polda Babel tangkap tangan penyelewengan BBM subsidi
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025