Gorontalo (ANTARA News) - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, segera menghentikan Kurikulum 2013 atau K-13 di seluruh sekolah di daerah ini sesuai surat Menbuddasmen.

"Kami hentikan menyusul surat Menteri Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 17934/MPK/KR/2014 tanggal 5 Desember 2014, tentang Pemberhentian Kurikulum 2013," kata Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Gorontalo Utara, Ariyati Polapa, Kamis.

Ia menyampaikan hal itu di Gorontalo melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Irwan Abudi Usman, dengan menyatakan, pemberhentian K-13 segera dilakukan pada semester dua/genap nanti.

"Saat ini, seluruh sekolah masih menerapkan K-13 namun pada semester dua nanti, seluruh sistem ajar atau kegiatan belajar mengajar sudah kembali menggunakan Kurikulum 2006," ujarnya.

Pihaknya, kata Irwan, sangat mendukung penghapusan kurikulum tersebut, sebab implementasinya di kabupaten ini sangat terkendala dari segi kesiapan sarana dan prasarana.

Baik fasilitas buku pegangan atau bahan ajar yang harus dimiliki para guru dan siswa, maupun fasilitas seperti alat peraga yang belum memadai.

Hingga saat ini buku-buku Kurikulum 2013 belum terdistribusi di seluruh sekolah, padahal kegiatan belajar mengajar segera memasuki semester dua.

Pemerintah daerah berharap, pemberlakuan kembali Kurikulum 2006 tidak lagi menyulitkan para guru, dalam melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada siswa, termasuk tidak lagi kesulitan memberikan penilaian akibat tidak terpenuhinya sarana dan prasarana penunjang kegiatan belajar mengajar.

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014