Pemilik yang ingin membayar pajak kendaraan diminta membawa beberapa persyaratan meliputi KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi.

Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Baca juga: Pelayanan pajak Samsat di UP PKB Jakbar tetap normal selama Ramadhan

Berikut layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X :

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB; ​​​​​​​​​​​​​​
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;​
  6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;​​​​​​​
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB; ​​​​​​​
  8. Ciledug di Giant Poris Ruko Baru Cepet Tangerang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB; ​​​​​​​
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.00 WIB; ​​​​​​​
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman G-Twon House pukul 08.00-14.00 WIB; ​​​​​​​
  11. Kota Bekasi di Pizza HUT Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB; ​​​​​​​
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB; ​​​​​​​
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB; ​​​​​​​
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Pemilik yang ingin membayar pajak kendaraan diminta membawa beberapa persyaratan meliputi KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertakan fotokopi. Pastikan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca juga: Harta Muhammad Haniv, eks Kakanwil DJP Jakarta tersangka gratifikasi

Baca juga: Wajib pajak di Jakbar diajak penuhi kewajiban pelaporan SPT tahunan

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025