Jakarta (ANTARA) - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, kebutuhan masyarakat terhadap uang baru meningkat untuk keperluan tradisi berbagi THR atau salam tempel.

Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru yang dapat dilakukan melalui sistem pemesanan online di situs resmi PINTAR (https://pintar.bi.go.id/). Masyarakat yang ingin menukarkan uang harus terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BI.

Cara melakukan pemesanan penukaran uang baru

Untuk memastikan penukaran uang berjalan lancar, berikut langkah-langkah pemesanan melalui situs PINTAR:

  1. Kunjungi laman resmi PINTAR Bank Indonesia.

  2. Pilih menu Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling.

  3. Pilih provinsi lokasi penukaran uang yang diinginkan (dalam hal ini, DKI Jakarta).

  4. Klik tombol Lihat lokasi untuk melihat daftar tempat penukaran.

  5. Pilih lokasi dan waktu yang diinginkan.

  6. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail.

  7. Klik Lanjutkan.

  8. Tentukan jumlah uang baru yang ingin ditukarkan, dengan maksimal Rp4 juta per orang. Pecahan yang tersedia meliputi Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, dan Rp50.000.

  9. Ikuti petunjuk hingga mendapatkan bukti pemesanan.

  10. Datang ke lokasi yang telah dipilih pada tanggal dan jam yang telah ditentukan.

  11. Tukarkan uang lama dengan uang baru sesuai dengan jumlah yang telah dipesan.

Lokasi dan jadwal penukaran uang baru di Jakarta

Bagi masyarakat yang berada di wilayah DKI Jakarta, berikut adalah daftar lokasi kas keliling Bank Indonesia untuk penukaran uang baru:

No. Kabupaten/Kota Lokasi Alamat Tanggal Jam Operasional
1 Jakarta Pusat Masjid Istiqlal Jl. Taman Wijaya Kusuma, Ps. Baru, Sawah Besar 5 Maret 2025 13:00 - 14:00 WIB
2 Jakarta Utara Islamic Center Jl. Kramat Jaya Raya RW 1, Tugu Utara, Koja 5 Maret 2025 13:00 - 14:00 WIB
3 Jakarta Barat Masjid K.H Hasyim Ashari Jl. Daan Mogot KM 14,5 No.14, Duri Kosambi, Cengkareng 6 Maret 2025 12:00 - 13:00 WIB
4 Jakarta Timur Masjid At-Tin Jl. Raya Taman Mini Pintu 1 6 Maret 2025 12:00 - 13:00 WIB

Syarat penukaran uang baru

Sebelum melakukan penukaran uang, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak.

  • Membawa uang lama sesuai dengan nominal yang telah dipesan.

  • Uang yang ditukarkan harus dipilah berdasarkan pecahan dan tahun emisi, serta tidak boleh menggunakan perekat seperti selotip, lakban, atau steples.

  • Penggantian uang akan diberikan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang sama atau berbeda.

Jenis uang yang dapat ditukarkan

  • Penukaran uang logam maksimal 250 keping per pecahan.

  • Penukaran uang kertas dilakukan dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.

  • Bank Indonesia dapat memberikan uang dengan tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Penukaran uang baru untuk Lebaran 2025 kini lebih mudah dengan layanan pemesanan online melalui situs PINTAR Bank Indonesia. Lewat sistem ini, masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu penukaran sesuai kebutuhan. Pastikan untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar proses penukaran berjalan lancar. Jangan lupa membawa bukti pemesanan dan menyiapkan uang sesuai ketentuan agar dapat melakukan penukaran tanpa kendala. Segera lakukan pemesanan sebelum kuota habis!

Baca juga: Masyarakat antusias tukar uang lewat layanan 'Pintar' Bank Indonesia

Baca juga: Jadwal dan cara penukaran uang lebaran 2025 di Bank Indonesia

Baca juga: BI: Layanan tukar uang dibuka, masyarakat bisa daftar lewat "Pintar"

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025