Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Golkar kubu Agung Laksono, Melchias Markus Mekeng, menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Partai Golkar berimplikasi pemecatan oleh kubu Aburizal Bakrie pada Munas Golkar IX di Bali tidak sah.

"Artinya keputusan Munas Bali dan Ancol dianggap tidak sah. Pemecatan yang dilakukan oleh Munas Bali harus dihapus dan hak kader yang dipecat harus dipulihkan lagi," kata Mekeng di Jakarta, Selasa.

Mekeng mengapresiasi keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly yang mengembalikan masalah dualisme kepemimpinan di Golkar ke internal partai ini.

"Terkait dengan keputusan Menkumham, kami menyampaikan apresiasi," kata Mekeng.

Ia menilai pemerintah telah menempatkan diri pada posisi yang sudah benar dan netral.

"Pemerintah dengan keputusannya itu berarti sudah mempelajari dokumen keduanya. Sekarang kembali kepada Golkar itu sendiri," katanya.

Kementerian Hukum dan HAM memutuskan dualisme Partai Golkar diserahkan kepada mekanisme internal partai ini.

"Mengembalikan persoalan kepada Partai Golkar, karena kami percaya baik kubu Munas Bali dan kubu Munas Ancol adalah dua bersaudara," kata Yasonna dalam keterangan persnya hari ini.





Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014