Jakarta (ANTARA) - Muhammad Fithrat Irfan selaku pelapor kasus dugaan suap pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 menyerahkan sejumlah data tambahan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat.

"Hari ini, 7 Maret 2025, saya mendatangi kembali Gedung KPK RI untuk melengkapi data-data yang diduga 95 orang yang terlibat dalam suatu pemilihan pimpinan, ketua DPD RI dan wakil ketua MPR RI unsur DPD," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Irfan mengatakan data yang diserahkannya berisi nama-nama pihak yang diduga sebagai pemberi dan penerima aliran uang. Selain itu, Irfan juga menyerahkan alat bukti berupa percakapan grup.

"Sama ada percakapan dari grup yang bersangkutan, yang terkait nama-nama 95 orang. Di situ ada nama-nama dari orang-orang yang terindikasi itu, penerima aliran dan suap itu," ujarnya.

Selain itu, kata Irfan, dirinya juga dimintai beberapa keterangan tambahan oleh petugas KPK terkait perkara yang dilaporkannya.

"Ada beberapa keterangan tambahan terkait pihak-pihak lain, siapa saja yang terlibat di situ kan, karena ada beberapa oknum dari luar kan yang bukan staf dari anggota DPD RI, itu ya bisa dibilang dia eksternal," katanya.

Baca juga: Abcandra tanggapi isu dugaan suap pemilihan pimpinan DPD dan MPR RI

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar Supratman menanggapi isu dugaan suap terkait proses pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur DPD periode 2024–2029.

"Jadi, memang ini tidak hanya menjadi isu daerah, tetapi isu nasional. Saya sampai dengan hari ini masih santai-santai saja karena saya merasa tidak melakukan," kata Akbar kepada wartawan saat berkunjung ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, pekan lalu.

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI itu mengemukakan dukungan yang ia dapatkan untuk menjadi wakil ketua MPR RI merupakan murni dari dukungan suara.

"Itu bisa dicek dari teman-teman lintas senator," ucapnya.

Perihal rekaman beredar yang mengindikasikan adanya dugaan suap, ia menuturkan tidak akan melaporkan penyebar rekaman suara tersebut. "Aman, tidak ada," sebutnya.

Baca juga: KPK verifikasi laporan dugaan suap pemilihan ketua DPD

Mantan staf DPD RI bernama Muhammad Fithrat Irfan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap kepada 95 orang senator atau anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029 serta wakil ketua MPR RI dari unsur DPD periode 2024–2029.

"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2).

Irfan menyebut ada anggota DPD diduga mendapat 13 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang sebesar 5 ribu dolar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8 ribu dolar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.

Ia mengungkapkan modus pemberian uang suap ini, yakni uang itu diserahkan secara door to door atau dari pintu ke pintu, ke setiap ruangan anggota DPD.

Mengenai hal itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa laporan dugaan suap terkait dengan pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/2).

Direktorat PLPM KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.

Baca juga: KPK: Laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPD masih diproses

Baca juga: Sultan Najamudin terpilih jadi Ketua DPD 2024-2029

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025