Jakarta (ANTARA) - Seorang staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bernama Kusnadi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada bulan Juni 2024.
Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Army Mulyanto, Senin.
Army sebagai kuasa hukum dari Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami, Army Mulyanto, S.H., dkk. mewakili Kusnadi selaku pemohon telah mendaftarkan permohonan praperadilan melawan KPK selaku termohon dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” kata Army dalam keterangannya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak sahnya penggeledahan berdasarkan BA penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak sahnya penyitaan berdasarkan BA penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Ia berharap adanya praperadilan ini guna menunjukkan kepada publik atas tindakan ketidakprofesionalan dan sewenang-wenangnya termohon terhadap pemohon dalam kaitan penggeledahan dan penyitaan yang terjadi.
“Klien kami berharap termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal-hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidangnya nanti," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP
Baca juga: Hasto ajukan tiga ahli hukum yang meringankan ke KPK
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.