pemohon cukup membawa SIM dan KTP beserta salinan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada Selasa.

Berdasarkan akun resmi TMC Polda Metro Jaya di X, layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Banjir, polisi rekayasa lalu lintas di Jakarta Barat

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut: Jaktim di Mall Grand Cakung, Jakut di LTC Glodok, Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata, Jakbar di Mall Citraland, dan Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling, pemohon cukup membawa SIM dan KTP beserta salinan fotokopi. Nanti saat di lokasi layanan pemohon akan diminta mengisi formulir dan mengikuti tes psikologi dan kesehatan.

Baca juga: 29.072 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025

Perhatikan layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.Bagi yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca juga: Personel gabungan tindak 31 kendaraan pelanggar di Jakarta Timur

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025