Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyepakati pemberian insentif fiskal dan nonfiskal untuk membangun industri galangan kapal nasional melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menperin Saleh Husin.

"Pertama, pemerintah akan memberikan fasilitas tidak dipungut PPN, sehingga revisi Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2003 sedang berlangsung," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indroyono Soesilo usai menggelar rakor di Jakarta, Senin.

Indroyo mengatakan, insentif fiskal kedua yakni pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) untuk pengajuan impor dengan order kebutuhan tiga tahun, yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Untuk akselerasi, BMDTP sudah terbit akhir tahun ini, Januari sudah bisa diterapkan. DIsiapkan Rp 39 miliar untuk pergerakan pertama," ujar Indroyono.

Selanjutnya, tambah Indroyono,  pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berupa tax allowance untuk galangan-galangan kapal, di mana dibuat batasan modal minimum Rp50 miliar dengan lapangan kerja 300 orang.

"Dengan ini, Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2011 tentang PPh fasilitas segera direvisi, menghapuskan 50.000 Dead Weight Tonnage untuk galangan kapal supaya mempermudah," kata Indroyono.

Selain itu, Indroyono menyampaikan, pemerintah juga menyepakati untuk memberikan fasilitas non fiskal bagi industri galangan kapal, berupa biaya sewa lahan bagi industri galangan kapal nasional.

Dalam hal ini, tambahnya, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana Otoritas Pelabuhan sebagai regulator mengatur daerah lingkungan kerja pelabuhan dan menentukan zonasi.

Selanjutnya, untuk mengoptimalkan Pusat Desain Kapal (Pusdek) di Surabaya, maka akan dibentuk sebuah balai besar di bawah Kemenperin.

Terkait hal tersebut, maka Menperin Saleh Husin akan menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi untuk menyusun struktur organisasinya.

"Terakhir, peta jalan sedang disusun, masalah impor kapal bekas, tarif, segera bergerak dalam tim Kemenhub, Kemendag, Kemenperin, Industri Kapal Niaga (Insa) untuk melihat dalam waktu lima tahun," kata Indroyono.

Dengan fasilitas fiskal dan nonfiskal tersebut, pemerintah berharap industri galangan kapal nasional mulai muncul dalam waktu lima tahun sejak diberlakukan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014