Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan Terlarang Kepolisian Daerah Riau masih menyelidiki pengendali kurir narkoba yang membawa 13,10 kilogram sabu dan 6.662 butir pil ekstasi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama saat konferensi persnya di Pekanbaru, Rabu, mengatakan tersangka tertangkap usai mengambil tas berisi narkotika di dekat pintu masuk Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kota Pekanbaru.

"DK dikendalikan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam penyelidikan," katanya.

Dia mengatakan modusnya tas berisi barang haram ini ditinggalkan di tepi jalan dan dijemput oleh DK. Tetapi yang bersangkutan mengaku belum mengetahui akan diedarkan ke mana

Aparat kepolisian meringkus tersangka saat mengendarai mobil di Jalan Sido Rukun, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (6/3). Tersangka diduga sebagai bagian dari modus penyelundupan jaringan internasional.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas ransel berisi 14 bungkus plastik besar sabu dan empat bungkus plastik besar ekstasi berbagai merek,” ujar AKBP Nandang.

DK mengaku dijanjikan upah Rp20 juta untuk sekali pengantaran. Selain narkotika senilai Rp15,1 miliar, polisi juga menyita tiga unit ponsel milik tersangka.

Akibat perbuatannya, DK dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025