Jenewa (ANTARA) - Mahkamah Internasional (ICJ) pada Rabu (12/3) mengatakan akan mengadakan sidang terbuka membahas kewajiban Israel terhadap PBB, organisasi internasional dan pihak ketiga, atas wilayah Palestina yang diduduki.
"Mahkamah akan mengadakan sidang terbuka, yang akan dimulai pada Senin, 28 April 2025 di Istana Perdamaian di Den Haag, tempat kedudukan Mahkamah," kata ICJ dalam sebuah pernyataan.
Proses tersebut, yang dimulai setelah permintaan pendapat konsultasi, telah menarik tanggapan dari berbagai kelompok negara dan entitas. 45 pernyataan resmi dari sejumlah negara, menurut pernyataan tersebut, diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh perintah presiden ICJ pada 23 Desember lalu.
Sementara Uni Afrika diberikan perpanjangan luar biasa untuk mengajukan pernyataannya melampaui batas waktu semula.
Daftar kontributor yang mengajukan pernyataan resmi mencakup negara-negara dari berbagai benua, seperti Chile, Malaysia, Rusia, Turki, Pakistan, Qatar, Spanyol, Afrika Selatan, Irlandia, Arab Saudi, China, Belanda, Brasil, Mesir, Israel, Prancis, AS, dan Palestina.
Organisasi-organisasi internasional utama seperti PBB, Organisasi Kerja Sama Islam, dan Liga Arab juga telah menyampaikan perspektif mereka, kata pernyataan tersebut.
Sesuai dengan Pasal 106 aturan ICJ, pernyataan tertulis dapat dipublikasikan setelah proses lisan dimulai.
Israel juga menghadapi kasus genosida di ICJ atas perangnya di Jalur Gaza, yang sejak Oktober 2023 telah menewaskan sekitar 50.000 warga Palestina dan menghancurkan sebagian besar Gaza menjadi puing-puing.
Sumber: Anadolu
Baca juga: PBB tolak usulan Trump untuk merelokasi warga Palestina keluar Gaza
Baca juga: PBB minta pendapat ICJ tentang kewajiban Israel di wilayah Palestina
Baca juga: RI: Petisi fatwa ICJ soal kewajiban Israel jadi cara uji hukum dunia
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025