Kewenangan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan bahwa pemanggilan pihak lain, termasuk mantan menteri perdagangan, yang terkait kasus dugaan korupsi importasi gula merupakan kewenangan jaksa penuntut umum untuk menuntutnya dan mengajukannya ke muka persidangan.
Hakim anggota Ali Muhtarom mengatakan hal itu sesuai dengan asas dominus litis atau asas yang menetapkan bahwa jaksa sebagai penuntut umum memiliki kewenangan penuh dan kendali mutlak dalam proses penuntutan, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.
"Asas dominus litis menegaskan bahwa tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan selain penuntut umum yang bersifat absolut," ucap Hakim Ali pada sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.
Dengan demikian, Hakim Ali berpendapat bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan majelis hakim dalam perkara karena hakim hanya bersifat pasif dan menunggu tuntutan dari penuntut umum.
Maka dari itu, menanggapi keberatan penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, hakim menuturkan apabila dalam tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2016–2023 diduga masih ada pihak yang terlibat atau seharusnya ikut bertanggung jawab, maka sesuai asas dominus litis, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Tom Lembong pertanyakan alasan hanya dirinya mendag yang jadi terdakwa
Selain itu, majelis hakim juga berpendapat apabila terdapat keberatan pihak Tom Lembong mengenai perbedaan tempus perkara pada surat dakwaan dan surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam kasus tersebut, hal itu juga merupakan kewenangan JPU.
Hakim Ali mengatakan penuntut umum sudah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan agar segera mengadili perkara disertai dengan surat dakwaan.
Disebutkan pula penuntut umum juga telah membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi data lengkap, dengan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
"Kewenangan melakukan penuntutan sejatinya menjadi monopoli mutlak penuntut umum," tutur hakim.
Baca juga: Tom Lembong kecewa atas dakwaan kasus korupsi importasi gula
Sebelumnya, Tom Lembong mempertanyakan alasan hanya dirinya selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Menurut dia, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat pada periode 2015–2023, sedangkan ia hanya menjabat pada periode 2015–2016.
"Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (11/3).
Baca juga: Pakar sebut eks mendag setelah Tom Lembong harus dipanggil ke sidang
Dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
Tom Lembong juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Kejagung respons soal hanya Tom Lembong yang jadi terdakwa
Baca juga: Tom Lembong siap buktikan realitas kasus korupsi gula di persidangan
Baca juga: Hakim tolak keberatan Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025