Kami juga dalam menyesuaikan royalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha jangan sampai ini ada pembebanan
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa penyesuaian berupa peningkatan royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) diusahakan tidak memberi beban kepada para pelaku usaha.
“Kami juga dalam menyesuaikan royalti tadi, ini melihat bagaimana untuk keekonomian bagi pelaku usaha jangan sampai ini ada pembebanan,” ucap Yuliot di Jakarta, Jumat.
Oleh karena itu, lanjut dia, daya saing dan keberlanjutan usaha tetap menjadi pertimbangan bagi Kementerian ESDM ketika memperhitungkan penyesuaian tarif royalti minerba.
Yuliot menyampaikan bahwa Kementerian ESDM saat ini sedang menyelesaikan peraturan pemerintah.
Rencana untuk menyesuaikan tarif royalti, katanya, sudah dirapatkan dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, Yuliot menyampaikan bahwa penyesuaian royalti untuk komoditas batu bara dilatarbelakangi oleh turunnya harga batu bara dunia. Turunnya harga batu bara tersebut berimplikasi pada peningkatan biaya produksi.
“Jadi kami melihat keseimbangan antara biaya produksi dengan bagaimana penerimaan negara. Jadi, tetap win-win. Pelaku usaha tetap ada kepastian berusaha, di lain pihak negara tetap mendapatkan pendapatan dari kegiatan yang dilakukan,” kata Yuliot.
Meskipun terjadi peningkatan tarif royalti, Yuliot mengatakan negara tidak memberikan insentif kepada pelaku usaha. Peningkatan tarif royalti tersebut bertujuan untuk mendongkrak penerimaan negara.
“Kalau ada insentif baru lagi, ya, berarti kan ada beban lagi negara. Jadi, kami akan optimalisasi kira-kira bagaimana penerimaan negara,” kata Yuliot.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk komoditas tambang mineral dan batu bara (minerba) guna berbagi keuntungan antara negara dengan perusahaan, sehingga menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Terdapat enam komoditas yang diusulkan mengalami perubahan tarif royalti, yakni batu bara, nikel, tembaga, emas, perak dan timah.
Dalam konsultasi dengan para pemangku kepentingan pada Sabtu (8/3), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan bahwa Revisi PP 26 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola dan tata penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor minerba.
Baca juga: ESDM usul kenaikan tarif royalti minerba untuk dongkrak PNBP
Baca juga: Pemerintah perlu maksimalkan penerimaan negara dari ekspor batu bara
Baca juga: Kementerian ESDM bidik investasi hilirisasi tembus 618 miliar dolar AS
Baca juga: Wamen ESDM sebut DPD inisiasi RUU Hilirisasi Minerba
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025