Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendorong pembatasan impor produk tekstil dari China, baik legal maupun ilegal, yang membuat produk tekstil dalam negeri sulit bersaing.
"Kami menerima banyak laporan soal PHK (pemutusan hubungan kerja) di industri tekstil, terutama di daerah-daerah dengan pabrik padat karya. Penyebabnya jelas, banyak barang impor, baik yang legal maupun ilegal, masuk ke pasar kita sehingga produksi dalam negeri tidak bisa bersaing," kata Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu disampaikan Yahya berkaitan hasil pertemuan Komisi IX DPR RI dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (13/3).
Wakil rakyat yang memiliki tugas di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial ini menjelaskan dampak dari banjirnya produk China adalah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil yang semakin meluas di berbagai daerah.
Ia menegaskan bahwa DPR RI telah berulang kali meminta pemerintah lintas kementerian untuk berkolaborasi dalam membatasi masuknya barang impor ilegal, terutama dari China.
Baca juga: Mendag membuka peluang revisi Permendag 8/2024 soal impor
"Kita sudah berkali-kali memprotes agar lebih tegas lagi dalam mengendalikan impor barang tekstil. Kalau terus dibiarkan, industri dalam negeri akan semakin terpuruk dan angka PHK bisa terus meningkat," tegasnya.
Meskipun di Batam tidak ditemukan kasus PHK massal karena industri di kota tersebut lebih banyak bergerak di sektor elektronik, Yahya tetap menekankan bahwa ancaman PHK di
sektor tekstil harus segera ditangani sebelum dampaknya semakin luas.
"Di Batam tidak ada PHK karena di sini industrinya lebih banyak berbasis elektronik. Tetapi di daerah lain, khususnya yang memiliki banyak pabrik tekstil, kondisinya mengkhawatirkan. Kalau tidak segera dibatasi maka industri lokal bisa mati," ujar Yahya.
Dengan semakin tingginya tekanan terhadap industri tekstil nasional, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam membatasi impor barang tekstil dan memperkuat kebijakan proteksi industri dalam negeri agar tidak terus tergerus oleh produk luar.
Baca juga: Kerugian negara akibat impor tekstil ilegal ditaksir Rp6,2 triliun
Baca juga: Kemenkeu siapkan aturan khusus guna batasi produk pakaian impor
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025