Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mendukung penuh upaya LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) ​​​Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat untuk sertifikasi halal untuk seluruh rumah potong hewan (RPH) di Tanah Rencong.

"Kita mendukung penuh upaya untuk mempercepat sertifikasi halal RPH di Aceh, dan prosesnya memang sudah berjalan," kata Kepala Dinas Peternakan Aceh, Zalsufran di Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, LPPOM MPU Aceh meminta semua RPH di Aceh dapat mengurus dan mengantongi sertifikat halal. Proses tersebut bagian dari ikhtiar semua dalam melaksanakan hukum Islam.

Zalsufran mengatakan jika sejauh ini, penyembelihan hewan ternak terutama sapi dan kerbau di Aceh melalui rumah pemotongan memang sudah berlangsung sesuai ketentuan syariat Islam dan dipastikan halal.

Bahkan, juga sudah ada para juru sembelih halal atau disingkat "Juleha" di setiap RPH di Aceh.

Artinya, semua telah sesuai ketentuan syariat. Hanya saja, secara legalitas yang belum dipenuhi.

"Memang sudah seluruhnya halal, ada Juleha, kalau pemotongan kita yakini betul proses halal-nya sudah berjalan baik, hanya untuk legalitas yang belum. Dan itu sedang diproses," ujarnya.

Tak hanya itu saja, lanjut Zalsufran, Dinas Peternakan Aceh juga sudah melakukan audit terhadap Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemberian jaminan keamanan dan kesehatan produknya.

"Kita sudah melakukan audit kontrol NKV, baik produk maupun proses di RPH. Mudah-mudahan apa yang kita lakukan itu menjadi bagian mendukung proses halal dari LPPOM MPU Aceh," demikian Zalsufran.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan LPPOM MPU Aceh, RPH halal adalah rumah potong yang menyelenggarakan proses pemotongan sesuai persyaratan syariat di antaranya memiliki juru sembelih halal yang sudah memahami tata cara penyembelihan baik dan benar sesuai hukum Islam.

Kemudian, petugas pemeriksa kesehatan hewan (dokter hewan) nya juga harus memahami terkait kondisi kesehatan hewan yang akan disembelih serta didukung oleh fasilitas sarana dan prasarana pendukung memadai.

Sejauh ini, RPH yang sudah mengantongi sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh didominasi untuk jenis hewan berkaki dua (ayam/bebek dan lainnya) yang keberadaan mereka tersebar di seluruh Aceh.

Namun, untuk RPH jenis hewan berkaki empat (kambing/lembu/sapi/kerbau) jumlahnya masih sangat terbatas seperti RPH Kota Banda Aceh, RPH UD Arafah Aceh Barat dan beberapa RPH lainnya.


Baca juga: RPH Kota Surabaya pastikan stok daging aman selama Ramadhan-Idul Fitri

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025