Lubuk Sikaping (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Sumatera Barat mencatat total seluruh tunjangan hari raya (THR) 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp27 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto di Lubuk Sikaping, Minggu mengatakan total anggaran THR itu juga sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta PPPK sekitar Rp27 miliar lebih," katanya.
Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan PPPK daerah itu dari pemerintah pusat.
Mekanisme pencairan THR itu, kata Teguh, sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
"Di dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya," tambahnya.
Besaran THR yang dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025.
"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Mengenai kapan THR cair, ia menyebut masih menunggu transfer anggaran dari pemerintah pusat.
"Agar bisa secepatnya direalisasikan. Kalau uang dari pusat masuk sebelum Lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis Lebaran dibayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," katanya.
Baca juga: Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025