Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa lembaganya telah menyampaikan aspirasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Kalau khusus untuk kasus itu, kami selaku pimpinan DPR sudah melakukan komunikasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan aspirasi dari teman-teman Komisi III DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dari hasil pertemuan itu, jelas Dasco, Kapolri menyatakan akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, baik melalui sanksi etik maupun hukuman pidana yang akan dikenakan.
"Tentunya sudah dijawab juga oleh Kapolri, bahwa Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya," ujarnya.
Baca juga: Divpropam Polri gelar sidang etik mantan Kapolres Ngada
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada Senin, menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.
“Memang jadwal sidangnya pagi ini makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
Baca juga: Anggota DPR: Mutasi AKBP Fajar tunjukkan langkah tegas Kapolri
Sebelumnya, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, dan dimutasikan menjadi Perwira Menengah Yanma Polri.
Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
Adapun AKBP Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan narkoba. Sejauh ini terdapat tiga orang anak yang menjadi korban dalam kasus ini, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Baca juga: Ketua MPR dukung Kapolri copot AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada
Baca juga: Puan: Kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada fenomena gunung es
Baca juga: Kadiv Propam: Polri tak akan toleransi tindakan eks Kapolres Ngada
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025