...Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Kaltim yang menindak tegas kasus kekerasan anak berusia dua tahun yang dilakukan ayah kandung korban, kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengapresiasi kinerja Polda Kalimantan Timur dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia dua tahun dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kami mengapresiasi gerak cepat Polda Kaltim yang menindak tegas kasus kekerasan anak berusia dua tahun yang dilakukan ayah kandung korban," kata Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Arifah Fauzi menyampaikan penetapan tersangka telah dilakukan pada Maret 2025 dimana pelaku adalah ayah kandung korban.

Dia berharap kerja keras semua pihak dapat membantu memutus mata rantai kekerasan dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Sebelum penetapan tersangka ini, banyak kendala yang ditemui, namun tantangan tersebut tidak mengurangi semangat pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak kita. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen negara dalam menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Polda Kaltim telah melakukan pemeriksaan seperti melakukan pemeriksaan visum, pemeriksaan 16 saksi, dan asesmen yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta pemeriksaan psikologi forensik yang difasilitasi KemenPPPA.

"Kami apresiasi kerja keras UPTD PPA Provinsi Kalimantan Timur dan UPTD PPA Kota Balikpapan yang senantiasa memberikan layanan kepada korban dan keluarga korban. Dari hasil koordinasi KemenPPPA dengan UPTD PPA Kota Balikpapan, bahwa telah diberikan pendampingan untuk memastikan kondisi anak dan hak-haknya tetap terpenuhi, serta anak mendapat layanan sesuai kebutuhan terutama pendampingan psikologis. UPTD PPA juga ikut mendampingi pemeriksaan visum korban di rumah sakit," kata Menteri Arifah Fauzi.

Baca juga: KPPPA kawal kasus kekerasan seksual anak oleh mantan Kapolres Ngada

Pelaku saat ini sudah menjalani proses pemeriksaan dan telah diamankan pihak yang berwajib.

Baca juga: Puan: Kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada fenomena gunung es

Atas tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan, pelaku dijerat pasal 76 D atau 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 81, dan atau atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Pasca UU TPKS sah, pemahaman masyarakat terhadap kekerasan makin baik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025