Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pada Selasa.

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah pukul 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Taman Makam Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 - 15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-11.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 08.00 - 12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Perumahan BDN Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB.

Baca juga: Aplikasi Signal untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan

Baca juga: Gerai Samsat Keliling hanya layani pajak tahunan

Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025