"Kita harapkan bulan Februari revisi Permenaker selesai dan uji kemampuan Bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA (tenaga kerja asing) yang ingin bekerja di Indonesia," kata M Hanif Dhakiri di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat.
Saat ini, draf revisi Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing berada di Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan lainnya.
Menaker mengatakan rancangan revisi Permenaker itu terus dibahas secara intensif dengan melibatkan pihak internal Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi teknis terkait untuk memperketat arus masuk TKA ke Indonesia.
Sedangkan materi uji kemampuan Bahasa Indonesia dibahas bersama oleh Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia, yang akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia dengan menggunakan skor tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .
Selain uji kemampuan Bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA juga harus memenuhi persyaratan lainnya yaitu mengunggah (upload) dokumen perizinan melalui sistem online.
"Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja," kata Hanif.
Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan serta kontrak kerja.
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM dan dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai layanan purnajual (after sales service) dan jasa impresariat.
Sementara itu, untuk meningkatkan layanan proses perizinan TKA, Menaker mensyaratkan pendaftaran dilakukan secara online dan memangkas waktu layanan bagi pelayanan rekomendasi persetujuan kawat VISA kerja ke Imigrasi (TA-01) dari dua hari menjadi satu hari.
Sedangkan untuk membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indonesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indonesia, Menaker menyatakan akan memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah, serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, Kepolisian dan intansi terkait lainya.
Berdasarkan data Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan per Oktober tahun 2014, tercatat sebanyak 64.604 orang TKA bekerja di Indonesia, menurun dibandingkan tahun 2013 sebanyak 68.957 orang dan tahun 2012 sebanyak 72. 427 orang
TKA asal Tiongkok tetap mendominasi dengan jumlah mencapai 15.341 orang, Jepang (10.183), dan Korea Selatan (7.678) kemudian India (4.680), Malaysia (3.779) dan Amerika Serikat (2.497).
Dari kategori sektor pekerjaan, sebagian besar TKA di Indonesia bekerja di sektor jasa sebanyak 38. 540 orang, sektor industri sebanyak 23.482 orang dan sisanya sektor pertanian sebanyak 2.582 orang.
Pewarta: Arie Novarina
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015