Swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dan dari masyarakat juga ada.
Jakarta (ANTARA) - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 34 saksi dalam penyelidikan indikasi korupsi terkait dengan pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, mengatakan bahwa puluhan saksi tersebut terdiri atas pihak swasta hingga Kementerian ATR/BPN.
"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada, dari kepala desanya juga ada, dan dari masyarakat juga ada," ucapnya.
Selain menangani kasus indikasi korupsi terkait dengan pagar laut Tangerang, Kortastipidkor juga menyelidiki indikasi korupsi terkait dengan pagar laut di Bekasi, Jawa Barat, dan Deli Serdang, Sumatera Utara.
Irjen Pol. Cahyono menduga subjek hukum pada kasus pagar laut di Bekasi dan Deli Serdang adalah pihak yang sama.
"Subjek hukum itu calon pelakunya. Pelaku kejahatannya. Kelihatannya sama," ujarnya.
Baca juga: Kejagung sebut terima berkas pagar laut Tangerang dari Bareskrim
Baca juga: Kasus pagar laut di Bekasi tuntas dengan denda Rp2 miliar
Akan tetapi, dugaan tersebut tengah didalami lebih lanjut oleh para penyidik dengan terus meminta keterangan sejumlah saksi.
Diketahui bahwa penyelidikan merupakan tindak lanjut Kortastipidkor Polri terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat di wilayah pagar laut Tangerang yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Sebagai informasi, Dittipidum Bareskrim Polri menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait dengan penerbitan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Saat ini, berkas kasus dugaan pemalsuan sertifikat tersebut telah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Total ada empat berkas yang diserahkan, yaitu berkas tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Apabila berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, Dittipidum Bareskrim Polri akan melimpahkan keempat tersangka tersebut untuk segera disidangkan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025