Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan ijin prinsip pada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai penyelenggara sarana transaksi atas perdagangan derivatif keuangan.
Selain itu, OJK juga memberikan ijin prinsip terkait produk Derivatif keuangan pasar modal yang diperdagangkan di ICDX.
"Dengan terbitnya ijin prinsip ini, tentunya merupakan satu langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK. Ijin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan ICH dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini telah berpindah pengawasan dan pengaturannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK,” kata Direktur ICDX Nursalam dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga: ICDX dan ICH respon peralihan derivatif keuangan Bappebti ke OJK- BI
Ijin prinsip yang diberikan OJK kepada ICDX pada 14 Maret 2025 ini merupakan tindak lanjut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ijin prinsip kepada ICDX tertuang dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.
Untuk proses transisi selanjutnya, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan ijin operasi yang sesuai ketentuan tersebut diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK tersebut berlaku.
“Terkait hal ini, kami sedang dalam tahap persiapan dan pemenuhan berbagai dokumen yang diperlukan,” ujar Nursalam.
Dalam UU PPSK, perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di pasar uang dan instrumen di pasar valuta asing, akan berada di Bank Indonesia.
Baca juga: ICDX targetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun ini Rp3 triliun
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025