Anak-anak perlu mendapatkan pendidikan tentang kekerasan seksual

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN Ratu Isyana Bagoes Oka menyatakan kasus kekerasan seksual dengan terduga pelaku eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) menjadi edukasi anak-anak tentang pentingnya menjaga privasi tubuh.

"Kasus yang ramai saat ini terkait kapolres melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur, Kemendukbangga bisa masuk dengan membuat bagaimana cara mendidik anak supaya tahu bagian pribadi tubuhnya," kata Wamendukbangga dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan, anak-anak perlu mendapatkan pendidikan tentang kekerasan seksual dengan menyadari mana bagian tubuh yang boleh disentuh atau tidak.

"Mana yang boleh disentuh dan tidak, bagaimana cara mengetahui jika seseorang anak mengalami kekerasan seksual, itu kan bagian dari pendidikan," ujar dia.

Kemendukbangga/BKKBN memiliki lima program percepatan atau quick wins yang salah satunya yakni Super Apps "Keluarga Indonesia", di mana aplikasi tersebut menyasar milenial dan generasi Z untuk melakukan edukasi, salah satunya terkait kesehatan reproduksi.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta penyidik agar mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS.

"Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.

Sejauh ini terdapat tiga anak yang menjadi korban dalam kasus tersebut, masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, 16 tahun, dan seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.

Para korban telah mendapat pendampingan psikososial yang diperlukan untuk mendukung proses pemulihan mereka.

Kementerian PPPA terus mengawal penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada AKBP FWLS di Kota Kupang, NTT.

Untuk diketahui, AKBP Fajar ditangkap oleh Divpropam Polri atas kasus dugaan narkoba dan asusila pada tanggal 20 Februari 2025 di Kupang, NTT.

AKBP Fajar lantas dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Baca juga: Kasus Ngada, KemenPPPA minta penyidik dalami kemungkinan pelaku lain

Baca juga: Kejati NTT sudah terima SPDP dari Polda soal kasus eks Kapolres Ngada

Baca juga: Puan: Kasus kekerasan seksual eks Kapolres Ngada fenomena gunung es

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2025