Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat, pimpinan dan anggota DPR Aceh, serta ketua lembaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Pergub sudah diteken oleh Gubernur dan Sekda, sehingga sudah bisa segera kita lakukan proses pencairan," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra di Banda Aceh, Rabu.

Pencairan THR tersebut dilakukan setelah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 7 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.

Baca juga: FSPMI desak Disnaker Aceh tindak perusahaan tak bayar THR

Reza menjelaskan Pergub tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. 2025.

THR itu, kata dia, diberikan kepada PNS dan calon-PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPR Aceh, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

Adapun THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

"Selain itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," ujarnya.

Untuk guru, lanjut dia, yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Sedangkan untuk pimpinan dan anggota DPRA, THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratifnya.

Sedangkan untuk PPPK, tambah Reza, pemberian THR dan gaji ke-13 mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ke-13 secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Baca juga: Survei BI: Optimisme konsumen di Aceh terjaga selama Ramadhan

Baca juga: Disnakermobduk Aceh buka Posko Satgas THR

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya 2025, tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ke-13.

"Jadi, tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ke-13, tergantung dari masa kerjanya," katanya.

Terkait pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dibayarkan mulai hari ini atau sejak Pergub disahkan. Di sisi lain, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan SKPA untuk memproses pencairan, sehingga secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN.

"Untuk gaji ke-13 itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025," kata Reza Saputra.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025