Jakarta (ANTARA) - Kepala Program Studi Pasca Sarjana, Sekolah Hukum Universitas Pelita Harapan Prof. Henry Soelistyo Budi mengatakan mengapresiasi langkah Gerakan Satu Visi yang dilakukan para musisi tanah air untuk menegakkan peraturan dalam Undang-undang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi.

"Mengajukan ke mahkamah konstitusi adalah langkah yang sangat bijak, yang ditempuhkan oleh teman-teman. Mahkamah konstitusi akan memeriksa itu dan mempertimbangkan, menyidangkan secara terbuka, menghadirkan saksi ahli, pihak pemerintah didengar, pihak DPR didengar, gimana cerita mengenai soal ini. Itu bijak banget," kata Henry dalam konferensi pers Visi di Jakarta, Rabu.​​​​​​​

Henry pun menanggapi kegaduhan di ekosistem musik Indonesia yang ramai saat ini di mana menurutnya ada pihak yang memanfaatkan pasal dalam UU Hak Cipta no. 28 tahun 2014 untuk kepentingan diri sendiri dan sengaja di multitafsir.

Baca juga: Visi ajukan uji materiil ingin lindungi ekosistem musik Indonesia

Keputusan rekan musisi untuk membentuk Visi dan mengajukan uji materiil terhadap lima pasal UU Hak Cipta menurutnya sebuah keputusan yang baik, agar para penyanyi dan pekerja musik memiliki satu suara untuk memperjuangkan haknya dan tidak ada yang dirugikan.

"Tinggal dikawal dalam arti ya membuat public opinion tentang itu. Itu penting, membangun itu. Karena di Mahkamah Konstitusi tidak lagi melakukan hearing and consultation terhadap masyarakat umum, hanya kepada DPR dan pemerintah. Itu putusannya lebih singkat, lebih decisive, dan bisa merevisi secara langsung pada Undang-Undang itu," kata Henry.

Ia juga mengatakan permasalahan di ekosistem musik ini harus ada yang menengahi yang bisa memetakan masalah tanpa harus adu domba.​​​​​​​

Baca juga: Apa itu UU Hak Cipta yang di gugat oleh 29 penyanyi Indonesia

Henry mengatakan pemetaan masalah termasuk pada kembali melakukan pembedahan dalam industri musik, terkait apa saja yang menjadi tanggung jawab lembaga kolektif terhadap royalti musik.

Ia juga mendorong para musisi untuk bisa ikut dalam merumuskan aturan, maka itu ia juga mengapresiasi dibentuknya Visi sebagai wadah untuk berkoordinasi dan mengintegrasikan gagasan tentang ekosistem musik.

Ia mengatakan nantinya jika putusan pengadilan sudah ditetapkan, akan berdampak pada ekosistem musik di masa depan yang dapat menjadi acuan untuk putusan berikutnya.

Maka itu, Visi mengharapkan uji materiil yang dilakukan bisa memberikan solusi terkait permasalahan di ekosistem musik agar ke depannya bisa memberikan dampak positif pada pelaku di industri musik.

Baca juga: Menkum terima audiensi Piyu Padi tampung usulan revisi UU Hak Cipta

Baca juga: Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025