Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 849,33 kilogram barang bukti dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 30 orang tersangka di Jakarta, Kamis.

Deputi Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri mengatakan barang bukti tersebut meliputi 122,64 kilogram sabu, 726,69 kilogram ganja, dan 4.700 butir pil ekstasi.

"Pemusnahan barang bukti narkotika kedua pada tahun 2025 ini membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan BNN," ujar I Wayan Sugiri, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan setelah dikurangi untuk kebutuhan pengujian laboratorium, dengan rincian sabu sebanyak 0,28 kilogram, ganja 4,67 kilogram, dan pil ekstasi 14 butir.

Melalui pemusnahan barang bukti, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Pemusnahan tersebut juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa barang bukti narkoba tidak disalahgunakan.

Baca juga: BNN sita 1,2 ton narkoba selama Februari 2025

Dari total seluruh barang bukti yang dimusnahkan, Wayan mengatakan sebanyak lebih dari 600 ribu orang terhindar dari potensi penyalahgunaan narkotika.

"BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba guna melindungi segenap masyarakat, serta menjaga keberlangsungan bangsa dan negara dari ancaman dampak buruk narkotika," tuturnya.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut antara lain terjadi di Bandara Hang Nadim, Batam, pada Rabu, 29 Januari 2025. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 kilogram sabu dari jaringan Lombok-Batam.

Penyelundupan narkoba melalui jalur udara itu berhasil digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: BNN: Peredaran uang narkoba capai Rp524 triliun per tahun

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, Wayan menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba juga berasal dari pembongkaran gudang ganja di Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 12 Februari 2025.

Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan menangkap tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS dari pembongkaran gudang ganja itu.

Tiga orang tersangka itu diketahui telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 kilogram di dalam sebuah ruko kosong di Kota Medan, yang rencananya dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera dan Jawa.

"Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL, hingga saat ini masih pengejaran (DPO)," jelasnya.

Baca juga: Kepala BNN: Bandar narkoba gunakan istilah "Jumat Berkah"

Baca juga: BNN perkuat intelijen hancurkan sindikat narkoba

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025