Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa perkara tindak pidana korupsi dana bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R. Deddy Harryanto dan Heri Alfian sebagai hakim anggota dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.
Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto. Persidangan tersebut turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1 miliar subsider dua tahun penjara.
Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider dua tahun enam bulan penjara.
Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar subsider satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: JPU tuntut Ketua BRA 13,5 tahun terkait korupsi bantuan korban konflik
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Berdasarkan fakta di persidangan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Suhendri selaku Ketua BRA periode 2022–2024 bersama terdakwa lainnya mengelola anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar untuk pengadaan budi daya ikan dan pakan runcah bagi masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
"Bantuan tersebut disalurkan kepala sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur. Namun, kelompok masyarakat itu tidak pernah mengajukan maupun menerima bantuan tersebut," kata majelis hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, JPU Akbar Pramadhana menuntut terdakwa Suhendri dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kejati periksa tersangka korupsi BRA Rp15,7 miliar
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Suhendri membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Jika tidak membayar maka dipidana selama sembilan tahun penjara.
Begitu juga dengan putusan terhadap terdakwa Zulfikar, lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 13 tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar subsider sembilan tahun penjara.
Putusan terhadap terdakwa Zamzami juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 11 tahun enam bulan penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara serta membayar uang pengganti Rp3,7 miliar subsider lima tahun sembilan bulan penjara.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum maupun terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak selama tujuh hari untuk menanggapi putusan itu.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025