Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan pihaknya tengah melakukan uji publik untuk aturan mengenai review produk pangan hingga kosmetik, yang dibuat guna mewadahi dan melindungi publik dalam penyampaian kritik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Kamis, bahwa pihaknya sudah menyelesaikan draft peraturan dan telah mendiskusikannya dengan beberapa kementerian. Adapun sejumlah hal yang tertera dalam draf, katanya, yakni orang yang bisa melakukan review, model review, hingga sanksi berdasarkan perundang-undangan.

Dia menjelaskan bahwa peraturan itu dibuat untuk menjaga agar persaingan bisnis tetap sehat, serta untuk melindungi masyarakat luas dari dampak yang dapat ditimbulkan dari pangan dan obat-obatan yang membahayakan.

Taruna menyebutkan aturan tersebut ada karena kejadian di mana sejumlah pengusaha kosmetik saling me-review produk, dan pada prosesnya, ada yang merasa dirugikan. Baik yang melakukan review maupun yang produknya di-review, katanya, merasa dirinya benar.

Baca juga: BPOM-NTT perkuat kolaborasi dukung UMKM hingga MBG

Baca juga: Kepala BPOM: 13 UPT naik kelas perkuat kualitas pengawasan di daerah

Dia melanjutkan suatu ketika BPOM mengumpulkan para pemengaruh dan pengusaha kosmetik di sebuah forum. Awalnya, semua kelihatannya baik-baik saja, namun setelah meninggalkan forum tersebut, terjadi konflik lagi, bahkan hingga mereka saling melayangkan tuntutan.

Pihaknya tidak ingin konflik tersebut terulang kembali, sehingga peraturan tersebut pun dibuat. Menurutnya, aturan itu adalah upaya secara profesional memberikan batasan antara hak dan kewajiban dalam melakukan review. Dengan aturan tersebut, publik dapat melakukan haknya dalam pengawasan produk pangan hingga kosmetik, namun dengan metode yang telah ditetapkan.

"Secara prinsip seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan konsumen punya hak untuk mereview. Punya hak untuk menyampaikan pendapat. Punya hak untuk menyampaikan kritik. Tapi kritik review dan sebagainya itu diatur lagi oleh aturan-aturan lain," katanya.

Contoh aturan yang mengintervensi review, katanya, adalah perlindungan produsen serta perlindungan dagang.

"Nah, dari konteks itu maka Badan POM mengatur dalam sebuah peraturan baru untuk khusus yang hubungannya dengan review dan pengawasan dan termasuk keterlibatan masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini tentu termasuk di dalamnya adalah influencer," katanya.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025