Dengan harapan ya, misi atau tujuan pendidikan Indonesia ke depan itu bisa terwujud di dalam bentuk kenyataan, mencerdaskan anak bangsa, terus juga bukan hanya itu sebenarnya kan juga menanamkan nilai moral
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Mahfudz Abdurrahman menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) merupakan upaya untuk memperbaiki kualitas pendidikan.
"Dengan harapan ya, misi atau tujuan pendidikan Indonesia ke depan itu bisa terwujud di dalam bentuk kenyataan, mencerdaskan anak bangsa, terus juga bukan hanya itu sebenarnya kan juga menanamkan nilai moral, karena ada tujuan menjadi generasi orang-orang yang bertakwa itu juga ada," kata Mahfudz dalam tayangan TVR120, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis.
Dia menyampaikan pula bahwa melalui revisi Undang-Undang Sisdiknas, peningkatan akses dan kualitas pendidikan akan menjadi prioritas utama pemerintah.
Baca juga: Pengamat: Revisi UU Sisdiknas upaya tingkatkan kesejahteraan guru
Adapun beberapa aspek yang menjadi fokus dalam revisi tersebut antara lain pengembangan kompetensi guru serta pembaruan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Mahfudz juga menekankan revisi UU Sisdiknas merupakan bagian dari upaya besar mewujudkan sistem pendidikan nasional yang sesuai dengan harapan masyarakat. Aspek lain seperti penerimaan mahasiswa baru, kata dia, juga turut menjadi pembahasan dalam revisi UU itu.
"Lewat revisi, sistem pendidikan nasional diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan perguruan tinggi yang ada, tentu terkait dengan tuntutan zaman, perkembangan zaman yang begitu berkembang, begitu cepat," ucapnya.
Baca juga: Baleg DPR: Pelibatan dunia pendidikan penting pada revisi UU Sisdiknas
Sementara itu anggota Komisi X DPR RI Gamal Albinsaid memandang adanya revisi UU Sisdiknas dapat mendesain anggaran pendidikan menjadi lebih tepat dan efektif, sebagaimana amanat UUD Negara Republik Indonesia 1945.
"Saya pikir RUU Sisdiknas sekarang momentum yang tepat untuk bagaimana kita mendesain penggunaan anggaran mandatory spending 20 persen (di APBN) dengan lebih tepat dan efektif dalam meningkatkan indikator pendidikan nasional,” ujar Gamal.
Menurut dia, perancangan anggaran pendidikan itu bernilai penting untuk dilakukan lewat RUU Sisdiknas yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu karena sejauh ini anggaran pendidikan yang besar ternyata belum mampu meningkatkan indikator kinerja pendidikan yang maksimal.
Baca juga: Legislator nilai pendekatan visual dalam pendidikan perlu ditingkatkan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025