Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini, Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Bengkulu, RM, EV, dan IF, dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada media di Jakarta, Jumat.
Selain Rohidin Mersyah, dua tersangka lainnya yang dilimpahkan tersebut merupakan ajudan mantan Gubernur Bengkulu Evrianshah, dan mantan Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri.
Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Baca juga: KPK dalami permintaan uang Rohidin Mersyah kepada partai politik
Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp1,5 miliar terkait kasus Rohidin Mersyah
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin, Evrianshah, dan Isnan sebagai tersangka pada Minggu (24/11).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025