Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur terkait pendampingan tiga anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Gresik, Jawa Timur.

"KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Jatim, dan telah melaksanakan pendampingan saat pemeriksaan dan penempatan pada lembaga rehabilitasi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: KemenPPPA pastikan korban penganiayaan di Gresik tetap sekolah

Nahar mengatakan anak-anak yang berkonflik dengan hukum tersebut usianya belum genap 14 tahun, sehingga nantinya mereka ditempatkan di lembaga rehabilitasi untuk dibina.

"Anak berkonflik dengan hukum (ABH) usianya belum 14 tahun, sehingga dibina di lembaga rehabilitasi," katanya.

Sebelumnya, tiga anak berinisial F (12), HR (9), dan NA (10) melakukan pencurian kendaraan bermotor di empat lokasi di Kabupaten Gresik, Jatim.

Ketiganya diduga merencanakan pencurian sejak Senin (17/3).

Mereka mencuri motor pada Selasa (18/3) dini hari dengan target motor yang tidak dikunci ganda.

Warga setempat yang curiga, kemudian melapor ke polisi.

Penyidik Reskrim Polsek Gresik langsung mengamankan ketiganya beserta barang bukti motor curian.

Baca juga: KemenPPPA pastikan pendampingan anak korban penganiayaan di Gresik

Baca juga: Polisi Gresik ungkap kasus perundungan anak

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025